______________________________________________________________
Soalan
______________________________________________________________
_____________________________________________________________
Jawapan Ustaz
______________________________________________________________
Majoriti sarjana fikah berpendapat sunat membuang air kecil dalam keadaan duduk.
Oleh itu,siapa membuang air kecil dalam keadaan berdiri,perbuatannya adalah makruh,
tetapi tidak berdosa..
______________________________________________________________
-Sumber:
Buku Anda Bertanya Ustaz Azhar Idrus Menjawab Berkenaan Permasalahan Semasa
No comments:
Post a Comment